Beritasaja.com, Jakarta - Deputi Pendidikan tinggi dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Perampasan (KPK) Wawan Wardiana menyebut permintaan uang berkedok tunjangan hari raya (THR) oleh aparatur sipil wilayah hukum (ASN) atau aparat penegak hukum (APH) sebagai pungutan liar (pungli).
"Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah, sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan.
Kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar (pungli)," kata Wawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/3) seperti dilansir Antara.
Baca Juga
- KPK Temukan Dokumen dan Voucher Penarikan Uang di Kasus Rasuah Proyek Dinas PUPR OKU
- Top 3 News: Prabowo Lantik 31 Dubes RI untuk Wilayah hukum Sahabat, Ada Eks KSAU hingga Politisi PDIP
- PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto Lawan KPK hingga Usai Libur Lebaran
Wawan mengatakan kalau tindakan semacam itu dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan orang orang tersebut akan melakukan tindak pidana perampasan dalam bentuk perampasan, karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan ketertiban berusaha di habitat setempat.
Advertisement
Pungli atau perampasan menjelang lebaran ini terjadi karena tidak adanya nilai-nilai antikorupsi yakni nilai sederhana dan kerja keras pada oknum aparat tersebut, yang muncul justru nilai sebaliknya yakni sifat serakah ingin mendapatkan sesuatu (uang) yang lebih tapi dengan cara yang mudah dan tidak sesuai aturan.
THR atau tunjangan hari raya, adalah pemberian oleh perusahaan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah di berikan setiap bulannya, sehingga tidak ada kewajiban perusahaan atau bisnisman memberikan THR kepada selain pegawainya.
"Kalaupun ada, hal itu sebatas pemberian saja di luar THR, apakah sebagai bentuk sedekah, atau pemberian bantuan lainnya," ujarnya.