Beritasaja.com, Jakarta - Aparat kepolisian menetapkan aktor bernama Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.
Penetapan Jonathan Frizzy tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin 5 Mei 2025.
Baca Juga
- Kasus terkait Jonathan Frizzy, Polisi Sita 881 Cartridge Vape Berisi Obat Keras Jenis Etomidate
- Penjelasan Polisi Soal Keterlibatan Jonathan Frizzy Atas Kasus Vape Obat Keras
- Fakta-Fakta Aktor Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras hingga Terancam 12 Tahun Penjara
"Benar ya, sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 5 Mei 2025.
Advertisement
Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya juga telah menangkap Ijonk di daerah Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu sore 4 Mei 2025.
"Ditangkap kemarin sore di daerah Bintaro, Pesanggarahan," kata Ade Ary.
Sementara itu, Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengutarakan kronologi penangkapan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras.
Menurut Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus peredaran catridge vape mengandung zat Etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
Dia menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari temuan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta pada 13 Maret 2025.
Kala itu, kata Ronald, petugas menemukan catridge vape mencurigakan.
Setelah diperiksa di laboratorium, terdapat zat etomidate dalam temuan tersebut.
"Setelah serahan dari rekan-rekan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan setelah kita join operasi, sehingga pada 14 Maret, penangkapan tersangka pertama berinisial BTR pada jam 1 subuh di Makassar, pengembangan dari tersangka BTR ini dikembangkan mendapat tersangka baru lagi berinisial RR di jam 2 subuh, sama di Makassar juga," papar Ronald.
Berikut sederet fakta terkait Jonathan Frizzy alias Ijonk ditetapkan sebagai tersangka dihimpun Tim News Beritasaja.com: