Beritasaja.com, Jakarta - Memasuki hari kerja kedua pekan ini, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta pada Selasa (6/5/2025).
Kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengurangi volume kendaraan pribadi, menekan kemacetan lalu lintas, serta mengurangi emisi gas buang yang turut memperparah polusi udara.
Baca Juga
- Awal Pekan Senin 5 Mei 2025, Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan
- Usai Libur Nasional Hari Buruh, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Jumat 2 Mei 2025
- Hari Buruh Kamis 1 Mei 2025 May Day: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Semua Bebas Melintas
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan ganjil genap, sistem ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.
Artinya, pada akhir pekan dan hari libur nasional, pembatasan ini ditiadakan.
Advertisement
Kebijakan ganjil genap Jakarta juga selaras dengan sejumlah regulasi pendukung lainnya, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang mendorong pengendalian lalu lintas di kota-kota besar.
Pada hari ini, Selasa (6/5/2025), kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran genap (angka terakhir 0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang masuk dalam daftar ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil (angka terakhir 1, 3, 5, 7, 9) dilarang melewati kawasan tersebut selama jam operasional aturan.
Jam penerapan ganjil genap berlangsung dalam dua periode setiap harinya yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas bebas tanpa terhalang aturan nomor pelat.
Pengawasan terhadap pelanggaran hukum dilakukan melalui tilang manual oleh petugas di lapangan serta kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di titik-titik strategis.
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa tanggal dan nomor pelat kendaraannya sebelum bepergian.
Selain itu, pengendara juga disarankan menggunakan moda transportasi umum atau mencari rute alternatif agar perjalanan tetap lancar dan tidak melanggar aturan.
Dengan kepatuhan bersama, diharapkan kebijakan ganjil genap dapat terus mendukung kelancaran mobilitas di Jakarta dan memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan tingkat polusi udara.