Beritasaja.com, Jakarta - Artis Jonathan Frizzy harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tersandung kasus cairan rokok elektronik mengandung obat keras jenis entomidate.
Jonathan diamankan polisi di kediamannya pada Minggu (4/5) kemarin dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F Sipayung mengatakan pengungkapan kasus tersebut semula dari pihak Bea Cukai mendeteksi seorang penumpang inisial TBR membawa obat-obatan keras tersebut dari luar negeri pada 13 Maret 2025.
Baca Juga
- Akting Jonathan Frizzy Selundupkan Vape Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia
- Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Ini 7 Potret Terbaru Jonathan Frizzy
- Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Kasus Vape Etomidate
"Petugas piket Bea Cukai berkoordinasi dan melaporkan ke piket Sat Resnarkoba bahwa ada mengamankan penumpang yang baru tiba dari Malaysia, yang kemudian membawa zat etomadet tadi," ujar Ronald saat konferensi pers, Senin (5/5).
Advertisement
Setelah diselidiki, polisi kemudian meringkus TBR, setelahnya dikembangkan dan kembali menangkap pelaku lain seorang perempuan inisial ER (34).
Berdasarkan jejak digital yang didapat penyidik, terdapat sebuah Grup WhatsApp berisikan empat orang pelaku yang terlibat salah satunya adalah Jonathan yang menginisiasi membuat grup tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp ini dengan inisial WhatsApp grup 'Berangkat', ini adalah JF," terang Ronald.
Pengembangan kemudian dilakukan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku EDS.