Beritasaja.com, Jakarta - Aturan ganjil genap di wilayah Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini saat akhir pekan, Sabtu (19/4/2025).
Seperti yang telah menjadi kebijakan tetap dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan ditiadakan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
- Libur Jumat Agung, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini 18 April 2025
- Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 17 April 2025, Cek Kendaraan yang Boleh Melintas Hari Ini
- Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Rabu 16 April 2025: Simak Jadwal dan Titik Lokasinya
Dengan tidak diberlakukannya pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini, seluruh pengendara kendaraan roda empat atau lebih, baik yang memiliki pelat nomor berakhiran ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya termasuk dalam kawasan ganjil genap.
Advertisement
Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas akhir pekan tanpa khawatir terkena sanksi tilang karena melanggar ketentuan sistem ganjil genap.
Sistem ganjil genap Jakarta selama ini diterapkan dengan tujuan utama mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sebagai bentuk penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Penerapannya juga mengacu pada arahan dari pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Kebijakan ganjil genap berlaku pada 26 ruas jalan utama di wilayah ibu kota, dengan dua rentang waktu operasional setiap harinya: sesi pagi dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sesi sore hingga malam dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut, kendaraan pribadi dapat melintas tanpa pembatasan pelat nomor.
Namun, saat memasuki akhir pekan seperti hari ini, sistem tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh.
Kendati demikian, masyarakat tetap diminta untuk bijak dalam menggunakan kendaraan pribadi dan tetap mengantisipasi kekuatan kemacetan di sejumlah titik strategis.
Pada akhir pekan, volume lalu lintas di Jakarta cenderung meningkat, terutama di area pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan akses menuju jalan tol.
Situasi ini sering kali menyebabkan antrean panjang dan kemacetan yang bisa memengaruhi kenyamanan berkendara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL Commuter Line sebagai alternatif bepergian yang lebih efisien dan ramah lingkungan alami.
Selain membantu mengurangi beban lalu lintas, penggunaan transportasi umum publik juga mendukung terciptanya udara yang lebih bersih di ibu kota.
Sementara itu, pengawasan lalu lintas tetap dilakukan oleh petugas di lapangan serta melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.
Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku hari ini, rambu-rambu lalu lintas dan peraturan lain tetap harus dipatuhi demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Senin 21 April 2025.
Untuk itu, para pengendara diimbau agar selalu memperhatikan jadwal dan informasi terbaru dari pihak berwenang sebelum memulai perjalanan, guna menghindari sanksi serta memastikan mobilitas tetap berjalan lancar dan tertib.