Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta resmi mengumumkan bahwa aturan ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari ini, Senin (12/5/2025) bertepatan dengan Hari Raya Waisak yang merupakan hari libur nasional.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap pola lalu lintas pada hari libur nasional yang umumnya lebih lengang dibandingkan hari kerja.
Baca Juga
- Libur Waisak 2025: KAI Jakarta Operasikan 444 Perjalanan Kereta Api
- Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan Jumat 9 Mei 2025, Cek Selengkapnya!
- Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 8 Mei 2025: Ketentuan Lengkap yang Harus Dipahami
Masyarakat yang biasanya membatasi perjalanan karena aturan ganjil genap dapat berkendara dengan lebih leluasa tanpa khawatir terkena sanksi tilang.
Advertisement
Mengapa begitu?
Sebab seperti yang kita ketahui, ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.
Tidak berlakunya ganjil genap ini juga diiringi dengan penyesuaian pengawasan oleh petugas di lapangan dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Pemprov Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi rambu lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Penerapan aturan ganjil genap ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran etika rambu lalu lintas.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pelanggaran etika terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan, termasuk ganjil genap, dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Kemudian, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Di samping itu, beberapa layanan angkutan umum di Jakarta seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tetap beroperasi normal dengan jadwal yang disesuaikan untuk melayani mobilitas masyarakat di hari libur.
Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan angkutan umum sebagai alternatif bepergian, terutama ke lokasi-lokasi yang berpotensi ramai pada perayaan Waisak.
Pemprov Jakarta berharap, dengan tidak diberlakukannya aturan ganjil genap pada Hari Raya Waisak, mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih fleksibel tanpa terkendala aturan pelat nomor.
Langkah ini juga diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin beraktivitas di Ibu Kota selama libur nasional.