Beritasaja.com, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, laporan tersebut telah dilayangkan pada Jumat 11 April 2025 lalu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim.
Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .
Jika Tes DNA Terbukti Ayah Biologis, Apa Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Anak Lisa Mariana?
Perspektif Hukum Islam
Baca Juga
- VIDEO: KPK: Motor Gede Ridwan Kamil Diduga Hasil Penyamaran Bank BJB
- VIDEO: KPK Duga Moge Ridwan Kamil Hasil Penyamaran Bank BJB
- KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Terkait Kasus Penyamaran Bank BJB
“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim, saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Advertisement
Dalam perkara ini, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Lisa Mariana.
Dia juga membantah pernah berhubungan badan hingga memiliki anak dengan Lisa.
Ridwan Kamil pun menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak.
Namun, tes DNA bakal dijalankan Ridwan Kamil atas perintah hukum.
“Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum,” imbuh Muslim.