Beritasaja.com, Jakarta Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Irawan menyoroti soal usulan Kota Solo atau Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Menurut Ahmad Irawan, usulan tersebut harus dikaji mendalam terkait apa keistimewaan Kota Solo.
Ahmad Irawan mengatakan, sebuah daerah dengan kekhususan dan keistimewaannya tidak lepas dari dua faktor yakni sejarah dan budaya.
Baca Juga
- Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Komisi II DPR: Harus Ada Kajian Mendalam
- Wakil Ketua Komisi II Sebut Solo Tidak Perlu Jadi Daerah Istimewa, Ini Alasannya
- Ketua Komisi II DPR: Banyak Pemda Belum Setor Nama Honorer yang Akan Jadi PPPK
"Memang kalau kaitannya dengan daerah khusus dan daerah istimewa itu kan tidak terlepas dari aspek kesejarahan, aspek kebudayaan ya.
Dua itu bobotnya, sejarah dan kebudayaan.
Makanya kita mengenal secara konstitusional kan daerah khusus dan daerah istimewa," ujar Ahmad Irwan, Senin (28/4/2025).
Advertisement
"Daerah istimewa seperti DI Yogyakarta, Aceh, daerah khusus kan seperti DK (Daerah Khusus) Jakarta," sambungnya.
Seperti diketahui, usulan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa mencuat dari pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika rapat bersama Komisi II DPR pada Kamis, (24/4/2026).
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menyebut sampai dengan bulan April 2025 terhitung ada 341 usulan yang masuk ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 6 daerah mengajukan status daerah istimewa, dan 5 daerah yang minta dikhususkan.
Namun, usulan agar Solo menjadi Daerah Istimewa seperti Yogyakarta ternyata berasal dari Keraton Surakarta.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat, menyebut usulan pembentukan Daerah Istimewa Solo ini demi memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran.
Ahmad Irawan mengatakan, konstitusi memang menghormati dan mengakui daerah berstatus daerah khusus dan istimewa sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B UUD 1945, yang berbunyi 'Wilayah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang'.
"Itu termasuk hukum yang hidup di daerah tersebut yang dikenal dengan living law.
Maka kemudian kalau suatu daerah ingin dikatakan sebagai satu daerah khusus atau satu daerah istimewa kemudian kan format awal pertanyaan itu kan, apakah dia adalah yang khusus atau istimewa?" tuturnya.
"Daerah itu kan dibagi atas provinsi kabupaten, kota kan.
Nah itu Solo maunya sebagai provinsi, kabupaten atau kota?" imbuhnya.