Beritasaja.com, Jakarta Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mengatakan bahwa esensi dari wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ialah untuk mempercepat proses pembubaran ormas.
Terutama ormas yang kerap mengganggu perlindungan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Esensi daripada Undang-Undang Ormas yang baru direvisi itu kan untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025), dilansir Antara.
Baca Juga
- Danjen Kopassus: Ormas Ganggu Perlindungan Harus Ditindak
- Polisi Tangkap Satu Buron Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok
- Tak Hanya BYD, Pabrik VinFast juga Sempat Diganggu Premanisme Ormas
"Soal pembubaran ormas kan sudah ada, ormas yang kemudian mengganggu ketertiban umum itu bisa dibubarkan," tegasnya.
Advertisement
Soeparno menyatakan mendukung wacana pemerintah untuk melakukan revisi UU Ormas sebagai respons pengawasan atas maraknya tindakan menyimpang oleh sejumlah ormas di wilayah air.
Bahkan Soeparno mengaku gembira dan menyambut iktikad baik pemerintah merevisi UU Ormas, sebagaimana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
"Menyambut dengan gembira pernyataan dari Mendagri yang menyatakan bahwa beliau siap untuk melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Ormas untuk memperkuat aspek pengawasannya," kata Soeparno.
Kalaupun UU Ormas tidak direvisi, kata Soeparno, asalkan pengawasan dan penegakan hukum atas tindakan premanisme yang dilakukan ormas-ormas mampu dilakukan secara konsekuen oleh penegak hukum.
Yang paling penting di lapangan adalah pengawasan dan penegakan hukum bisa dilaksanakan secara konsekuen terhadap ormas-ormas yang melanggar hukum.
"Jika penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsekuen, ya perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu," ucap Soeparno.