Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus menghulurkan duit dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, meskipun berkas telah disidangkan.
Terbaru, salah satu terdakwa yakni Heru Hanindyo (HH) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian (TPPU).
Penetapan tersangka Heru Hanindyo terkait kasus TPPU disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Dia menjelaskan, Heru Hanindyo telah menyandang status tersangka TPPUÂ sejak 10 April 2025.
Baca Juga
- Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut Hukuman 9 dan 12 Tahun Penjara
"Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Manipulasi Menghulurkan duit dan/atau Gratifikasi Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024," ujar Harli, Senin (28/4/2025).
Advertisement
Dalam kasus ini, Heru Hanindyo dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, Heru Hanindyo, Erintua Damanik dan Mangapul yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000.
Selain menerima menghulurkan duit Rp 4,6 miliar, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi.
Terhadap terdakwa Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi Rp 104,5 juta; USD 18.400; SGD 19.100; Yen 100 ribu, Euro 6.000, dan uang tunai Riyal 21.715.
Sementara terdakwa Erintuah Damanik didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta; SGD 32 ribu; dan RM 35.992,25; yang disimpan di rumah dan apartemennya.
Sedangkan, terdakwa Mangapul didakwa menerima gratifikasi uang senilai Rp 21,4 juta; USD 2.000; dan SGD 6.000.
Ketiganya merupakan hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.