Beritasaja.com, Jakarta - Oriental Circus Indonesia (OCI) memberikan klarifikasi terkait laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997.
Menurut juru bicara OCI, Imam Nasef, kala itu Hamdan Zoelva yang ditunjuk mewakili OCI menghadapi pelaporan Komnas HAM menyebutkan tak ada sekali kesimpulan adanya pelanggaran hukum HAM di OCI.
Pernyataan ini disampaikan Imam untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum mantan pemain OCI dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/4/2025).
Baca Juga
- Anggota Komisi III DPR Cecar Pihak OCI soal Alasan Rekrut Anak Usia Dini Berkarya
- Di Depan Komisi III DPR, OCI Bantah Lakukan Kekerasan dan Penyimpangan Pemain Sirkus
- Komisi III DPR Panggil Mantan Pemain Oriental Circus Indonesia dan Taman Safari Hari Ini
“Jadi sebenarnya cerita yang sekarang heboh sekarang ini sebenarnya bukan cerita baru, ini sudah pernah dilakukan investigasi mendalam oleh Komnas HAM.
Artinya apa?
Dugaan yang sekarang disampaikan dan diceritakan ada penyiksaan, perbudakan dalam tanda kutip sebenarnya sudah diklarifikasi di investigasi oleh Komnas HAM 1997," kata dia kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025)
Advertisement
Menurut Imam, pemantauan Komnas HAM dilakukan melalui serangkaian kegiatan, termasuk wawancara dengan pihak-pihak terkait dan kunjungan ke lokasi.
Tim pemantau terdiri dari unsur Komnas HAM, pihak pelapor, dan perwakilan OCI.
“Dari sisi pemantauan kemudian Komnas HAM menerbitkan rekomendasi," ujar dia.
Imam menekankan, dalam rekomendasi tersebut tidak ada pernyataan eksplisit yang menyebut adanya pelanggaran hukum HAM.
Istilah yang digunakan adalah “indikasi” atau “kecenderungan”, bukan “telah terjadi pelanggaran hukum”.
“Kalau rekan rekan ikuti Komisi III sempat dibacakan, hal yang penting dicermati juga di dalam rekomendasi sebenarnya tidak ada satu pun kata atau kalimat yang telah terbukti pelanggaran hukum HAM, kalau dibaca tadi itu bahasanya adalah cenderung," ujar dia.