Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih pada hari ini, Selasa (29/4/2025).
Sistem pembatasan lalu lintas ini diterapkan guna mengurangi volume kendaraan di jalanan Jakarta, serta membantu memperbaiki kualitas udara yang sering kali memburuk akibat tingginya emisi kendaraan bermotor.
Baca Juga
- Awal Pekan, Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Senin 28 April 2025
- Jelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan di 26 Titik Hari Ini Jumat 25 April 2025
- Waspada!
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Hari Ini Kamis 24 April 2025
Sesuai aturan yang berlaku, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terdampak sistem ganjil genap Jakarta pada hari ini, Selasa (29/4/2025).
Advertisement
Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diperbolehkan melewati jalur yang sudah ditetapkan dalam waktu pemberlakuan ganjil genap.
Penerapan ganjil genap di Jakarta mengikuti dua sesi waktu setiap hari kerja, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB serta sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas tanpa dibatasi angka pelat nomor.
Adapun dasar hukum pemberlakuan sistem ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, implementasinya juga berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Pengawasan sistem ini dilakukan dengan dua cara, yakni pengawasan langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di sejumlah titik strategis di Jakarta.
Bagi pengendara yang melanggar, sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku akan langsung diberlakukan.
Tujuan utama diberlakukannya kembali sistem ganjil genap ini adalah untuk memperlancar arus lalu lintas ditengah tingginya mobilitas masyarakat serta mengurangi tingkat polusi udara yang kerap menjadi persoalan serius di ibu kota.
Dengan pembatasan kendaraan di ruas-ruas utama, diharapkan perjalanan menjadi lebih efisien dan udara Jakarta menjadi lebih bersih.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal ganjil genap sebelum melakukan perjalanan, baik untuk keperluan pekerjaan, guru, atau aktivitas lainnya.
Disarankan juga untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi pribadi umum seperti MRT, KRL, LRT, atau TransJakarta, yang saat ini terus dikembangkan untuk menunjang mobilitas harian warga.