Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa pasangan calon kepala daerah tunggal yang kalah melawan kotak kosong dapat maju kembali dalam Pilkada ulang.
Nantinya akan ada pasangan calon kepala daerah baru yang ikut dalam kontestasi tersebut.
"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh asalkan masih ada yang menjalankan begitu dan berpotensi juga akan ada calon-calon baru sebagaimana aturannya memang demikian," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga
- KPU RI: Rekap Suara Nasional Pilkada Tingkat Provinsi 91,8 persen
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 71 Persen
- Top 3 News: Gugatan Pilkada Jakarta di MK, Upaya Membalik Hasil dan Perbaikan Kualitas Demokrasi
Dia menyampaikan ada dua daerah yang akan menjalankan pilkada ulang yakni, Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang pada Agustus 2025 mendatang.
Pilkada ulang dilakukan karena calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong.
Advertisement
"Ada dua tempat ini yang nanti kita akan ikuti semua prosesnya.
Nah, yang ingin saya sampaikan pendaftaran tahapan-tahapan pencalonan, pemeriksaan berkas.
Ini tahapan yang tidak bisa dipotong," ujarnya.
"Jadi berapa hari itu tahapan yang ada dalam aturan yang itu enggak bisa dipotong.
Beda dengan masa kampanye.
Itulah kenapa kemudian kami jatuhnya (pelaksanaan Pilkada ulang) di bulan Agustus," sambung Afifuddin.