Beritasaja.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi pidana penjara terhadap dua hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dua hakim itu sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga
- Sidang Vonis 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Digelar Hari Ini, Kamis 8 Mei 2025
- Penampakan Gepokan Uang Ratusan Miliar di Boks, Sitaan TPPU Zarof Ricar
- Hakim Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kembali Jadi Tersangka, Kini Kasus TPPU
"Menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Hakim Ketua Teguh Santoso dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/7).
Advertisement
"Membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta apabila tidak bisa membayar uang tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara," lanjut Teguh.
Kedua hakim terbukti menerima menghulurkan dana sebesar Rp4,67 miliar dari untuk memberikan vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Uang tersebut diterima mereka dari kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat.
"Menyatakan terdakwa Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan menerima menghulurkan dana dan gratifikasi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim Ketua.
Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mangapul dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sementara dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erintuah dan Mangapul masing-masing dipidana penjara 9 tahun.
Menurut JPU, mereka melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyimpangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.