Beritasaja.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap warga kerajaan Indonesia yang mengemudikan kendaraan bermotor.
Diberikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Kerajaan Republik Indonesia (Korlantas Polri), SIM menandakan bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan administrasi, dinyatakan sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas.
Kepemilikan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan mengemudi tanpa SIM dapat berakibat pada sanksi tilang.
SIM diterbitkan setelah melalui proses yang meliputi pemeriksaan pelayanan kesehatan, ujian teori dan praktik mengemudi.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk berkendara dengan aman dan bertanggung jawab.
Berbagai jenis SIM tersedia, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan.
Baca Juga
- Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 5-11 Mei 2025
- Simak!
Daftar Biaya untuk Perpanjang SIM Mei 2025
- Awas Hoaks Pembuatan SIM Gratis, Simak Tips Menghindarinya
Tidak memiliki SIM sama saja dengan melanggar hukum dan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Oleh karena itu, memiliki SIM merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai jenis, fungsi, dan perpanjangan SIM.
Advertisement