Beritasaja.com, Jakarta - Sidang mediasi kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) pada Rabu 7 Mei 2025 berakhir tanpa kesepakatan.
Muhammad Taufiq, penggugat, mendesak Jokowi untuk hadir dan menunjukkan ijazah aslinya.
Namun, Jokowi yang diwakili kuasa hukumnya, JB Irpan SH MH, menolak permintaan tersebut.
Dalam proses mediasi ijazah Jokowi ini, Adi Sulistiyono, Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, ditunjuk sebagai mediator.
Mediasi yang beragenda kaukus ini dilakukan secara tertutup, dengan cara memanggil penggugat dan tergugat secara bergiliran ke dalam ruang mediasi.
YB Irpan, kuasa hukum dari Jokowi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dalam mediasi bukan merupakan hal yang tidak etis.
Ia menegaskan bahwa Jokowi telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada tim hukum untuk mewakilinya dalam proses mediasi ini.
Advertisement
"Kami selalu tim kuasa hukumnya diberi wewenang untuk mengambil sebuah keputusan tentang obyek yang saat ini disengketakan dalam tahap mediasi.
Intinya seperti itu," ujar Irpan saat ditemui di PN Solo, Rabu.
Di sisi lain, Muhammad Taufiq sebagai pihak penggugat mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi kedua ini makin menimbulkan keraguan publik terhadap keaslian ijazah milik Presiden dua periode itu.
Ia menyebut ketidakhadiran tersebut justru memperkuat dugaan masyarakat akan adanya kejanggalan.
"Ya menurut saya makin misteri ya, wajar kalau masyarakat mempertanyakan sesungguhnya Pak Jokowi ini memiliki ijazah atau tidak karena sejelek-jeleknya kalau Universitas Gadjah Mada itu perguruan bagus kalau sejelek-jeleknya lho," katanya di PN Solo.