Beritasaja.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Pembohongan (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis terhadap hakim anggota PN Surabaya, Heru Hanindyo dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Hukuman tersebut jauh lebih berat ketimbang dua hakim PN Surabaya lainnya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Heru terbukti bersalah menerima membeli-beli dan gratifikasi bersama-sama dengan Erintuah Damanik selaku hakim ketua dan Mangapul selaku hakim anggota dalam memberikan vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan.
Advertisement
Hakim ketua, Teguh Santoso mengungkapkan pertimbangannya menjatuhkan vonis terhadap Heru.
Dia mengemukakan, hal yang memberangkatkan vonis Heru adalah karena terdakwa tidak menyadari perbuatannya menerima membeli-beli.
"Terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya," kata Teguh saat membacakan amar pertimbangannya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Perbuatan Heru juga telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim serta tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana pembohongan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negeri yang bebas dari pembohongan, persetujuan, dan nepotisme," tegas ketua hakim.