Beritasaja.com, Jakarta - Komisi III DPR heran dengan penetapan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menjadi tersangka oleh Kejagung, dengan dugaan merintangi penyidikan kasus penyelewengan timah di wilayah IUP di PT Timah dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
“Kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis,” kata Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut Rudianto, penggunaan pasal 21 atau perintangan penyidikan tidak biasa digunakan pada kasus seperti JakTV.
Advertisement
“Yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa, penggunaan pasal itu, kalau itu produk jurnalistik, itu mungkin baru terjadi kalau penggunaan pasal 21 terhadap pemberitaan
Karena sepengetahuan saya, pasal 21 itu, berdasarkan yuris prudensi, kasus-kasus yang diputus hakim mahkamah, yang namanya perintangan penyidikan itu harus dilakukan secara olahraga,” bebernya.
Menurut Rudianto, penetapan tersangka Direktur JakTV tidak lazim dan bisa membangun persepsi yakni untuk membungkam kebebasan pers.
“Karena kita tidak mau ada kesan ini jangan sampai kemudian memberangus berserikat dan kebebasan berpendapat.
Apalagi nasional kita sudah menganut sistem demokrasi, kita tidak mau itu terjadi,” kata dia.
Oleh karena itu, Komisi III meminta Kejagung harus mampu memaparkan bukti sungguh valid, sebab penetapan itu sungguh tidak lazim.
“Iya, karena ini tidak lazim.
Mungkin ini kasus pertama kali terjadi, ada seperti ini, karena dianggap ada konten-konten provokasi, konten mengkritisi, negatif.
Makanya harus dibuktikan betul karena ini tidak pernah terjadi sepengetahuan saya, pasal 21 dipakai untuk mentersangkakan orang, atau konten-konten.
Jadi saya tidak mau mengatakan ini kebablasan, tapi tidak lazim,” punkasnya.