Beritasaja.com, Jakarta Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar, Hasan Basri Agus, menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya calon jemaah haji yang nekat berangkat ke Wilayah Suci dengan menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah, kerja, atau bisnis.
Padahal, pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sudah secara tegas melarang praktik tersebut.
Baca Juga
- 2.800 Jemaah Haji Berangkat dari Madinah ke Makkah pada 10 Mei 2025
- 2 Jemaah Haji Asal Lombok Tersandung Masalah di Imigrasi Arab Saudi
- Kemenag Minta PIHK Jamin Perlindungan Kesehatan umum Jemaah Haji Khusus
"Penggunaan visa non haji untuk ibadah haji adalah tindakan ilegal yang ter berisiko bagi para jemaah.
Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi yang diperoleh melalui kuota nasional," ujar Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/05/2025).
Advertisement
Politikus Partai Golkar asal Dapil Jambi itu juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum biro travel serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam modus pemberangkatan jemaah menggunakan visa non-haji.
"Tindakan mereka membahayakan para jamaah.
Jika ketahuan, mereka bisa ditahan, dideportasi, dan tidak mendapat pelayanan di Wilayah Suci.
Ini jelas bentuk penelantaran dan pelanggaran hukum," ujar Hasan Basri.
Hasan Basri juga meminta Kementerian Agama, bersama kepolisian dan Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pengusutan terhadap biro travel nakal.
Ia menegaskan pentingnya pemberian sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku.
"Kementerian Agama dan BPH (Badan Pengurus Haji) harus bertindak tegas mencabut izin, membekukan operasional, serta memasukkan biro travel pelanggar ke daftar hitam.
Tak boleh ada toleransi bagi yang memanfaatkan ketidaktahuan jemaah demi keuntungan pribadi," tegasnya.
Baca juga Waspada Jemaah Haji Ilegal, KJRI Jeddah Imbau WNI Pahami Modus Pengelabuan Visa