Beritasaja.com, Jakarta - Jangan merasa sepenuhnya aman meski visa haji sudah di tangan.
Pesan itu disampaikan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambrary dalam press briefing daring via zoom pada Selasa, 6 Mei 2025.
Pasalnya, dua jemaah haji Indonesia terkena masalah dengan pihak imigrasi Arab Saudi saat kedatangan, beberapa hari lalu.
Pertama adalah jemaah haji atas nama Muhammad Harun dari Embarkasi Lombok (LOP 2).
Yusron menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dideportasi pada 2006.
Pada saat biometrik, data yang muncul di Arab Saudi itu adalah nama lamanya.
Baca Juga
- Kemenag Minta PIHK Jamin Perlindungan Kesehatan jiwa Jemaah Haji Khusus
- 1 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi karena Promosikan Penyelenggaraan Haji Palsu
- Komisi VIII DPR Minta Masyarakat Tak Tergiur Haji Non-Prosedural
"Dia sudah ganti nama untuk masuk ke Arab Saudi (tahun ini).
Tapi, alhamdulillah, berkat bantuan tim petugas di lapangan, yang bersangkutan bisa masuk ke Arab Saudi," Yusron menerangkan.
Advertisement
Jemaah kedua diidentifikasi bernama Mursidin dari Embarkasi Lombok 3 (LOP3).
Yang bersangkutan, sambung Yusron, merupakan deportan pada 2019.
Karena masa cekal itu berlaku selama 10 tahun, sementara ia baru menjalani masa cekalnya selama enam tahun, ia secara sistem sudah tertolak masuk Arab Saudi.
"Sehingga harus dikembalikan ke Lokasi Air, jadi tidak bisa masuk ke Arab Saudi," katanya.
Mursidin pun kemudian dideportasi dan langsung pulang dengan menumpang penerbangan berikutnya.
Yusron menyatakan kasus pemulangan jemaah haji Indonesia yang sudah tiba di Arab Saudi terjadi berulang setiap tahun.
Jumlahnya bervariasi tetapi tidak disebutkannya 'tidak banyak'.
"Setiap tahun selalu ada.
Hal ini dikarenakan proses visa itu tidak ada proses biometrik dan tidak melibatkan pihak imigrasi," ia menerangkan.