Beritasaja.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, angkat bicara terkait sejumlah mobil ambulans yang terkena kamera tilang elektronik alias ETLE ketika menerobos lampu lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menerangkan sistem kerjanya kamera ETLE otomatis berdasarkan sensor dan algoritma dan tanpa bisa membedakan situasi darurat di lapangan.
Baca Juga
- Ambulans Warga Tangerang Kena Tilang ETLE hingga Nopol Diblokir, Ini Kata Polisi
- Israel Akui Pembunuhan 15 Orang Petugas Penyelamat di Gaza
- VIDEO: Duh!
Ambulans Dipakai Warga Buat Mudik
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak.
Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Advertisement
Meski begitu, ia menegaskan ambulans dalam kondisi darurat tetap punya hak prioritas di jalan raya.
Hal itu sejalan dengan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ucap dia.
Karena itu, bilamana ada mobil ambulans kena tilang ETLE masih bisa disanggah.
Ada mekanisme misalnya via online.
Pelanggar tinggal membuka situs https://etle-pmj.info kemudian masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran etika” dan pilih “Sanggahan”
Tinggal upload bukti: surat tugas ambulans, rekaman GPS, video saat bertugas, dan identitas lengkap.