Beritasaja.com, Jakarta - Kasus warga wilayah Indonesia (WNI) nekat berhaji dengan menggunakan cara ilegal kembali terjadi.
Pada Sabtu, 3 Mei 2025, 30 WNI didapati berada di Bandara King Abdul Azis Jeddah sedang menunggu penjemputan oleh bus.
"Tim Linjam yang kebetulan sedang bertugas di bandara coba mengajak ngobrol salah seorang dari mereka.
Hasil obrolan itu, pertama, mereka berasal dari Madura.
Tapi, ini hanya satu orang kita ajak bicara, kita tidak cek ke semuanya," kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambrary, dalam press briefing pada Selasa, 6 Mei 2025.
Baca Juga
- Top 3 News: 36 WNI Nekat Berangkat Haji Non Prosedural Lewat Bandara Soetta Pakai Visa Kerja
- 6 Wilayah Eropa yang Bebas Visa Bagi Paspor WNI Tahun 2025
- Ketegangan India-Pakistan Meningkat, KBRI Islamabad Imbau WNI di Perbatasan Relokasi Mandiri
Temuan kedua dari hasil obrolan itu adalah bahwa mereka masuk menggunakan visa ziarah.
Salah seorang anggota rombongan itu menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk berhaji dan mengaku membayar Rp150 juta untuk biaya naik haji.
Advertisement
"Mereka sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji," kata Yusron.
"Terakhir, mereka tidak bersedia memberikan informasi-informasi lainnya, terutama mengenai pihak-pihak yang memberangkatkan mereka," imbuhnya.
Temuan itu, sambung dia, menandakan bahwa masih ada WNI yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk beribadah haji.
Padahal, metode itu adalah ilegal.
Arab Saudi mewajibkan individu yang akan berhaji untuk memiliki nusuk atau tasreh khusus sebagai izin masuk Makkah di puncak musim haji 2025.
"Visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak tanggal 13 April lalu," kata Yusron.
Mereka yang masih memiliki visa ziarah yang valid diizinkan untuk masuk ke kota-kota di Arab Saudi, kecuali Makkah.
"Tapi Jeddah dan kota-kota lainnya tidak ada larangan," sambungnya.