Beritasaja.com, Jakarta - Memasuki awal pekan ini, Senin (7/4/2025), kebijakan ganjil genap Jakarta masih belum diberlakukan.
Hal tersebut disebabkan oleh masih berlangsungnya masa libur Lebaran dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Dalam SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, ditetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idulfitri berlangsung mulai Jumat 28 Maret 2025 hingga Senin 7 April 2025.
Oleh karena itu, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap ditiadakan selama periode tersebut.
Baca Juga
- Bebas Melintas!
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Jelang Akhir Pekan dan Libur Lebaran, Jumat 4 April 2025
- Cuti Bersama Lebaran 2025, Arus Lalu Lintas di Jakarta Lancar
- Masih Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Kamis 3 April 2025
Namun, seperti diketahui ketika sedang berlaku, kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari kerja yakni setiap Senin hingga Jumat, dengan waktu operasional terbagi dalam dua sesi, pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Advertisement
Namun, aturan ganjil genap Jakarta secara otomatis tidak berlaku saat akhir pekan, hari libur nasional, serta masa cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan tidak diberlakukannya aturan ganjil genap hari ini saat awal pekan Senin (7/4/2025), seluruh kendaraan roda empat dapat melintasi ruas-ruas jalan yang biasanya masuk dalam kawasan pembatasan tanpa terhalang nomor pelat.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang masih melakukan perjalanan libur Lebaran, baik dalam kota maupun dari luar daerah yang baru kembali ke Jakarta.
Selain itu, ditiadakannya sistem ganjil genap juga diharapkan dapat mendukung kelancaran arus balik Lebaran yang masih berlangsung pada hari ini, mengingat sejumlah pemudik diprediksi akan kembali pada awal pekan ini menjelang berakhirnya masa libur nasional.
Sistem ganjil genap sendiri diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Pergub sebelumnya, serta diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tidak berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya.
Kepadatan arus kendaraan diperkirakan masih cukup tinggi di sejumlah titik, terutama di jalur-jalur utama, terminal, stasiun, dan ruas jalan yang menjadi akses keluar-masuk kota Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan juga terus memantau kondisi lalu lintas dan mengoordinasikan pengaturan arus kendaraan guna memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur ini.
Penerapan ganjil genap sendiri diperkirakan akan kembali diberlakukan pada Selasa, 8 April 2025, setelah berakhirnya masa cuti bersama.
Untuk itu, para pengendara diimbau agar tetap memeriksa informasi resmi dari pihak berwenang terkait status ganjil genap sebelum melakukan perjalanan, agar terhindar dari sanksi tilang begitu sistem ini kembali aktif.
Dengan demikian, masyarakat dapat berkendara dengan lebih tenang dan aman, serta turut mendukung terciptanya kelancaran lalu lintas di Jakarta.