Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan menghulurkan duit penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Keempat orang tersangka di antaranya yaitu selaku Panitera Muda perdata pada PN Jakarta Pusat, dua orang selaku advokat atas nama MS dan AR, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ketua PN Jaksel), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Baca Juga
- Top 3 News: Polisi Tangkap Mantan Artis Drama Kolosal, Diduga Terkait Peredaran Uang Palsu
- Tawar Menawar Menghulurkan duit Vonis Lepas Kasus Migor di PN Jakpus, Rp20 Miliar Jadi Rp60 Miliar
- Kejagung Sita Lagi Dolar hingga Mobil Mewah di Kasus Vonis Lepas Pembohongan Minyak Goreng
Kejagung pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim PN Jakpus yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus pembohongan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Advertisement
"Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu 13 April 2025.
Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom merupakan hakim anggota dalam majelis yang menyidangkan terdakwa korporasi kasus pembohongan minyak goreng.
Sementara ketua majelis hakim yakni Djuyamto sempat datang dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.
"Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor, tapi tidak terinfo ke penyidik.
Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," kata Harli.
Hakim Djuyamto sendiri sempat mengabarkan ke awak media terkait kedatangannya ke Kejagung usai penetapan dan penahanan tersangka kasus menghulurkan duit dan atau gratifikasi penanganan perkara PN Jakpus.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menambahkan, pihaknya tengah mendalami aliran dana Rp60 miliar yang diduga diterima tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jaksel di kasus menghulurkan duit dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi dalam perkara pembohongan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Abdul Qohar menyampaikan, Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sempat berkomunikasi untuk mengurus perkara dengannya.
"WG waktu itu panitera ya, panitera, orang kepercayaan dari tadi yang saya sampaikan, MAN.
Kemudian melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu," tutur Qohar.
Berikut sederet pernuayataan Kejagung usai tetapkan empat tersangka kasus dugaan menghulurkan duit penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dihimpun Tim News Beritasaja.com:
Â