Beritasaja.com, Jakarta - Mantan artis drama kolosal SKW (41) harus berurusan dengan polisi gegara terlibat kasus peredaran uang palsu.
Tak tanggung-tanggung, uang palsu senilai lebih dari Rp200 juta disita sebagai barang bukti.
Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, sepak terjang mantan artis drama kolosal SKW (41) terendus setelah mencoba berkali-kali bertransaksi di minimarket sebuah pusat perbelanjaan.
Baca Juga
- Top 3 News: Polisi Tangkap Mantan Artis Drama Kolosal, Diduga Terkait Peredaran Uang Palsu
- VIDEO: Belanja di Mal, Mantan Artis Diduga Edarkan Uang Palsu
- VIDEO: Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu 223 Juta!
"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ujar Iptu Teddy kepada wartawan, Sabtu 12 April 2025.
Advertisement
"Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun kasirnya berbeda, pada saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV , dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," sambung dia.
Usut punya usut, SKW telah lebih dari sekali bertransaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu.
"Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali," ucap Iptu Teddy.
Kini, SKW digelandang polisi ke Polres Metro Jaksel.
"Pihak keamanan data Mall memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," terang dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp.100 ribu bila dinominalkan mencapai Rp 223.500.000.
Berikut sederet fakta terkait mantan artis drama kolosal SKW (41) diduga terlibat peredaran uang palsu dihimpun Tim News Beritasaja.com: