Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan rasuah dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempatnya terdiri dari seorang panitera, dua advokat, dan seorang Ketua PN Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu malam (12/4/2025).
Baca Juga
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka Dugaan Rasuah Perkara
- PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto Lawan KPK hingga Usai Libur Lebaran
- PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kusnadi Staf Sekjen PDIP Lawan KPK
"Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara mendalam setidaknya terhadap 12 orang dan terhadap 12 orang tersebut oleh penyidik berketetapan.
Setelah melakukan gelar perkara ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Advertisement
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan keempat tersangka yakni WG selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Pusat, MS dan AR yang merupakan advokat, serta MAN yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaaan Agung menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Bahwa tindak pidana pelanggaran peraturan rasuah dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga berkaitan dengan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022," ujar dia.
Dia menjelaskan, barang bukti dugaan rasuah diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya rumah tinggal dan kendaraan milik WG dan AR.
Barang bukti yang disita termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, serta empat unit mobil pelbagai merek.
Menurut penyidik, aliran dana rasuah senilai Rp 60 miliar diberikan oleh MS dan AR kepada MAN melalui WG dengan maksud mengatur putusan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.
Adapun, pemberi rasuah meminta agar para terdakwa mendapatkan putusan onslag van rechtvervolging.
"Dan terkait dengan putusan onslag van rechtvervolging tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AN melakukan perbuatan pemberian rasuah dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian rasuah tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG.
Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag van rechtvervolging," ujar dia.