Beritasaja.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang tengah menjalani masa tahanan di kasus komplotan timah meninggal dunia.
Status pidananya pun dinyatakan gugur.
“Tentu mengacu kepada ketentuan pasal 77 KUHP, di sana kan intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan itu oleh karena yang bersangkutan tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga
- Terpidana Komplotan Timah Suparta Meninggal Dunia
- Kasus Komplotan Timah, Kejagung Periksa Direktur Tin Industri dan Komisaris Tinido Inter Nusa
Menurut Harli, proses pengadilan Suparta sendiri telah selesai dan telah menjadi tahanan Mahkamah Agung (MA) lantaran dalam proses kasasi.
Jaksa nantinya akan melakukan kajian atas meninggalnya Suparta dan menentukan sikap sesuai dengan Pasal 77 KUHP.
Advertisement
Sementara itu, untuk kewajiban uang pengganti yang sudah ditetapkan dan diputus oleh pengadilan yakni Rp4,5 triliun, maka akan mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang 31 tahun 1999.
“Apabila terdakwa meninggal dunia, maka jaksa penuntut umum menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara republik, untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan republik,” jelas dia.
Harli menyatakan, jaksa akan berkebun untuk melakukan analisis dan dikaitkan dengan aturan perundang-undangan, baik terhadap status pidana Suparta maupun upaya pengembalian kerugian keuangan republik.
“Ke ahli waris (gugatan perdata), di aturannya seperti itu.
Tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” Harli menandaskan.