Beritasaja.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan pada hari ini, Minggu (15/6/2025).
Artinya, seluruh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diperbolehkan melintas bebas di 26 titik kawasan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap.
Namun, pembatasan kendaraan akan kembali diberlakukan pada Senin, 16 Juni 2025.
Pada hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas seperti biasa, sedangkan mobil bernomor ganjil disarankan mencari jalur alternatif menuju tujuan.
Baca Juga
- Waspadai Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Jumat 13 Juni 2025, Berlaku Sesuai Aturan
- Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 12 Juni 2025, Siapkan Perjalananmu
- Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 11 Juni 2025, Cek Pelat Nomor Kendaraan
Sebagai informasi, terdapat 26 titik di jalan-jalan utama Jakarta yang menjadi lokasi pemberlakuan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Advertisement
Perluasan kawasan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi tilang telah diberlakukan di seluruh titik ganjil genap DKI Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menekan volume kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.