Beritasaja.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan usai RUU KUHAP disahkan.
Menurut dia, DPR tak ingin terburu-buru membahas suatu revisi undang-undang.
"Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu.
Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa," kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga
- Nasir Djamil DPR Sebut Revisi KUHAP Jadi Prioritas Sebelum Bahas RUU Perampasan Aset
- Golkar Siap Bahas RUU Perampasan Aset yang Didukung Prabowo
- RUU Perampasan Aset, Baleg DPR Singgung Materi Kerugian Kerajaan
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut, DPR saat ini masih menampung masukan-masukan mengenai revisi KUHAP.
Advertisement
"Kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat, setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset," jelasnya.
Menurut Puan, pembahasan revisi KUHAP tidak bisa dibahas secara terburu-buru dan harus sesuai mekanisme yang ada.
"Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada, itu akan rawan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan RUU perampasan aset.
Namun, dia mengingatkan pembahasan RUU perampasan aset baru bisa dilakukan jika RUU KUHAP selesai dibahas.
"Ya kita ikuti arahan pak presiden cuman kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu undang-undang RKUHAP.
KUHAP ini kan nanti yang akan mengatur intinya kan di KUHAP," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).