Beritasaja.com, Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria warga tanah air (WN) India yang mengaku sebagai penanam modal dan berencana membuka kedai kopi di Jakarta.
Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, keduanya tidak dapat menunjukkan paspor asli.
“Kami melakukan pro justisia (penindakan) terhadap dua warga India berinisial MA (33) dan RJ (27) karena memberi keterangan yang tidak benar serta alamat domisili mereka tidak sesuai dengan yang tercatat di dalam surat dokumen izin tinggal terbatas,” kata Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga
- Donald Trump Larang Perjalanan 12 Tanah air ke AS, Ini Daftar Lengkapnya
- Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Cegah Pemberangkatan 719 Calon Haji Ilegal
- Razia Besar-besaran, Arab Saudi Usir 269.000 Jemaah Haji Ilegal
Penangkapan kedua warga tanah air India tersebut dilakukan saat petugas melakukan pemantauan orang asing di kondominium yang berada di kawasan Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis 8 Mei 2025.
Advertisement
Saat pengawasan, petugas mendapati seorang pria warga asing yang gerak-geriknya mencurigakan dan kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut.
Imam menjelaskan bahwa keduanya melanggar Pasal 71 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran hukum tersebut, keduanya terancam pidana penjara hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp25 juta.