Beritasaja.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, jika pihaknya akan beradaptasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal karet dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, itu pada Selasa (29/4) kemarin.
Baca Juga
- Waspada Haji Ilegal Bisa Didenda Rp447 Juta, Cek di Sini Rinciannya
- Haidar Alwi Ajak Masyarakat Bangun Kepercayaan kepada Polri
- Pakar Apresiasi Kinerja Polri Terkait Pemberantasan Judi Online
"Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK," kata Trunoyudo saat hubungi, Rabu (30/4).
Advertisement
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, putusan MK terhadap pasal-pasal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Yang merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 27A jo.
Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
"Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu.
Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan," kata Hakim Arief dalam pertimbangan hukumnya dalam sidang Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).