Beritasaja.com, Jakarta - Dalam memperingati Hari Warisan Dunia yang bertepatan dengan peringatan 70 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA), Kementerian Kebudayaan menyelenggarakan seminar bertajuk Gedung Merdeka dan Nilai Warisan Dunia di Gedung Merdeka, Bandung.
Acara ini menjadi wadah untuk mendalami makna pelestarian warisan budaya dunia, memperkaya pemahaman, dan menggali inspirasi untuk masa depan.
Baca Juga
- 6 Fakta Menarik Gunung Mulu, Salah Satu Situs Warisan Dunia UNESCO
Hari Warisan Dunia, yang diperingati setiap tanggal 18 April, merupakan momen penting untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya melindungi warisan budaya dan alam.
Advertisement
Tahun ini, tema global yang diangkat adalah Disaster and Conflict Resilient Heritage.
Tema ini mengingatkan kita pada ancaman nyata yang dihadapi warisan budaya dan alam akibat bencana alam dan konflik antarnegara.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam sambutannya, menekankan bahwa warisan budaya, baik dalam bentuk situs, memori kolektif, maupun nilai-nilai luhur, merupakan jembatan penghubung antar generasi dan perekat hubungan antar bangsa.
"Kondisi geopolitik global yang kian tidak menentu, ketegangan antar bangsa, dan konflik bersenjata membawa dampak langsung terhadap pelestarian warisan dunia," ungkap Menteri Fadli.
Ia mencontohkan tragedi kemanusiaan yang terjadi di Palestina, di mana data UNESCO mencatat ratusan situs warisan budaya di Gaza hancur akibat agresi militer Israel.
"Ini merupakan bentuk cultural genocide yang menghantam akar peradaban dan memutus transmisi nilai-nilai identitas kolektif bangsa Palestina," tegasnya.
Seminar ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari berbagai bidang, seperti Kepala Dinas Wisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan, Direktur Preservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Agus Santoso, Perwakilan Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia, Daud Aris Tanudirjo, Perwakilan International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) Indonesia, Yunus Arbi dan banyak lagi.
Menteri Kebudayaan mengingatkan bahwa amanat konstitusi dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan tanah air untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.
"Ini adalah perintah konstitusi yang imperatif," tegasnya.
Komitmen Indonesia untuk melestarikan warisan budaya diperkuat melalui sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta ratifikasi Konvensi UNESCO 1972.
Berkat komitmen ini, Indonesia telah melestarikan sepuluh warisan dunia dan mengajukan delapan belas situs dalam daftar tentatif warisan dunia UNESCO.
Meskipun demikian, Fadli mengingatkan bahwa warisan dunia di Indonesia juga menghadapi ancaman nyata.
Risiko kebakaran, gempa bumi, erupsi gunung berapi, serta tekanan akibat wisata massal dan pembangunan yang tidak berkelanjutan menjadi tantangan yang harus diatasi.