Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Pabupaten atau Pemkab Tangerang, Banten menerapkan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda Rp500.000 kepada oknum warga yang buang sampah sembarangan.
Langkah ini untuk menekan titik pembuangan sampah ilegal yang sering terjadi, salah satunya di pinggir jalan raya.
"Soal sampah menjadi ketekunan kita juga, salah satunya yang jadi penanganan adalah mengubah pola masyarakat yang buang sampah sembarangan, seperti di pinggir jalan raya.
Makanya akan kita kenakan sanksi," ujar Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Tangerang, Senin (16/6/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan, salah satunya melalui tipiring, sehingga tidak hanya mengenakan denda kepada pelaku pembuang sampah sembarangan melalui surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah, melainkan adanya tindakan yang membuat jera melalui pidana.
"Kita koordinasikan juga dengan Satpol PP untuk penerapannya.
Jadi bukan hanya dengan denda uang, tapi kita juga kenakan tipiring supaya jera," ucap Intan.
Dia mengatakan, pengawasan akan dilakukan oleh pihak satuan tugas (satgas) penanganan sampah di Kabupaten Tangerang dan tidak lagi mengimingi masyarakat dengan 'imbalan' untuk membantu melaporkan.
"Kita intensifkan satgasnya, enggak lagi kayak inigin masyarakat misal, yang lihat bisa dapat imbalan.
Soalnya, kayak begitu ternyata dimanfaatkan juga sama mereka, malah buang sampah tetap tapi terima imbalan juga, nanti dibagi dua.
Makanya, kita lewat satgas," jelas Intan.