Beritasaja.com, Jakarta - Staf Khusus Gubernur Bidang Interaksi Publik Jakarta, Cyril Raoul Hakim atau akrab disapa Chico Hakim menegaskan bahwa untuk rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kali ini belum ada Peraturan Daerah yang mengkhususkan untuk KTP Jakarta.
“Memang Perdanya selama ini tidak ada kata-kata spesifik menyebutkan bahwa harus ber-KTP Jakarta,” ujar Chico Hakim pada Rabu, (23/4/2025)
Baca Juga
- Warga Jakarta Diimbau Tak Datang ke Balai Kota Jika Ingin Melamar Jadi PPSU, Daftarnya Lewat Ini
- Padati Balai Kota Jakarta, Warga Beramai-ramai Melamar Jadi Petugas PPSU
- Pramono Jamin Rekrutmen PPSU Berjalan Transparan dan Diawasi
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum rekrutmen PPSU ini merupakan Perda yang sudah ada sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Anies Baswedan hingga saat ini
Advertisement
“Perda ini sudah ada sejak era Pak Ahok, kemudian dilanjutkan Pak Anies, dan kemudian sekarang,” sebut Chico
Chico juga menjelaskan akan memprioritaskan warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, meskipun belum ada aturan khusus yang mewajibkan hal tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Namun, tentu ke depan harus kita evaluasi karena kita tahu keluarga Jakarta memang harus diprioritaskan,” jelas Chico Hakim
Meski belum diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah, Gubernur DKI telah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya agar warga ber-KTP DKI mendapat prioritas dalam proses seleksi PPSU.
“Gubernur telah menginstruksikan kepada jajarannya terkait dengan perekrutan PPSU ini memprioritaskan warga yang ber-KTP DKI Jakarta,” tutupnya.