Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis dokumentasi penyitaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka perkara dugaan rasuah dan pemufakatan jahat dalam vonis bebas Ronald Tannur.
“Terhadap ZR oleh penyidik ya pada Jampidsus telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU, Asetnya di Jakarta, Depok, dan Pekanbaru Diblokir
- Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset-Aset Zarof Ricar
Berdasarkan video, ada sejumlah boks berisikan gepokan uang dengan salah satunya mata uang Singapura.
Terdapat pula boks bertuliskan data sitaan emas batangan.
Advertisement
Terlihat penyidik melakukan penghitungan menggunakan mesin penghitung uang.
Total ada sebanyak enam boks yang tampak ditunjukkan penyidik Kejagung.
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan sekitar akhir bulan oktober 2024, setelah Zarof Ricar diamankan di Bali.