Beritasaja.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) turut merespons polemik sengketa empat pulau milik Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Empat pulau tersebut kini diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumut.
Baca Juga
- Kurangi Ketergantungan Anak Main HP, JK Ingin Buat Satu Masjid Satu Perpustakaan
- Jusuf Kalla Sebut Komersial Islam Harus Sesuai Zaman
- Top 3 News: JK Ungkap Tiga Pihak yang Bisa Hentikan Perang Israel-Palestina
JK lantas menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 di era Presiden Sukarno (Bung Karno) yang mengatur soal pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.
Advertisement
"Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara kemudian ada pemberontakan di sana.
Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus.
Jadi dasarnya, orang tanya, apa dasarnya?
undang-undang, dasarnya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," kata JK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
UU tersebut, kata JK, juga menjadi rujukan saat pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani perjanjian Helsinki pada 2005 silam.
"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114, mungkin Bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956.
Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ujarnya.