Beritasaja.com, Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses dua laporan terhadap anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani.
Wakil Ketua MKD DPR Agung Widyantoro mengatakan, MKD segera memeriksa Ahmad Dhani sebagai pihak terlapor.
Pentolan grup band Dewa 19 itu dilaporkan MKD atas kasus pernyataan bernada rasial dan penghinaan terhadap marga Rayen Pono saat rapat Komisi X DPR dengan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Baca Juga
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR Terkait Penghinaan Marga Pono
- Rayen Pono Berencana Adukan Ahmad Dhani ke MKD Setelah Resmi Membuat Laporan Polisi
"Untuk itu kami nanti akan dengarkan dan hadirkan terlapor dalam pemeriksaan sidang Mahkamah Kehormatan," ujar Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Advertisement
MKD berencana memanggil Ahmad Dhani dalam waktu dekat, esok hari atau pekan depan.
Agung menjelaskan, MKD telah memeriksa pengadu yang melaporkan Ahmad Dhani.
Pertama dilaporkan Joko Priyoski karena pernyataan berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora dan PSSI.
"Bahwa pernyataan seorang anggota DPR di dalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan waktu itu timnas yang dihadiri oleh ketua PSSI menyampaikan pendapat.
Pendapatnya terselip ada narasi berbau rasis.
Demikian menurut pelapornya," ujar Agung.
Kedua adalah laporan Rayen Pono yang namanya diduga dipelesetkan oleh Ahmad Dhani.
Rayen melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina marga Pono yang dipelesetkan menjadi "Rayen Porno".
"Nampaknya ini dipelesetkan, kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak, ataukah candaan terkait mungkin conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini," jelas Agung.