Beritasaja.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus pemerasan pengadaan struktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020—2022.
"Tolak," demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa (13/5) seperti dilansir Antara.
Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada hari Jumat (9/5).
Advertisement
Dengan adanya putusan PK ini, hukuman terhadap Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi.
Sebelumnya, MA pada hari Selasa (9 Juli 2024) telah menolak permohonan kasasi mantan Menkomfino tersebut.
Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk domisili.
"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk domisili dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud.