Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Penyamaran (KPK) membuka pelung untuk memeriksa mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti terkait kasus penyamaran pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Penyidik KPK sebelumnya menggeledah kediaman La Nyalla di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 14 April 2025.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan peluang pemeriksaan terhadap La Nyalla tergantung dari kewenangan penyidik yang sedang mengusut kasus penyamaran dana hibah tersebut.
Baca Juga
- Rumah Digeledah KPK, La Nyalla Sebut Tak Berhubungan dengan Tersangka Dana Hibah
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Penyamaran Dana Hibah Jatim
"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik Kalau seandainya penyidik membutuhkan Seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi Tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Tessa, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
Namun Tessa enggan membeberkan kapan jadwal pemeriksaan terhadap La Nyalla nantinya.
"Seluruh panggilan saksi akan menjadi bagian dari kebutuhan penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, pihak La Nyalla mengklaim penyidik KPK tak menemukan apa-apa alias pulang dengan tangan kosong.
Klaim ini disampaikan oleh Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila (PP) Surabaya Rohmad Amrullah yang juga mengaku sebagai perwakilan dari pihak keluarga.
Rohmad mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyamaran pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022, yang menyeret nama politikus PDIP Kusnadi.
"Memang benar ada penggeledahan dari KPK yang berkaitan dengan kasus dana hibahnya Pak Kusnadi," katanya, Senin 14 April.
Dia menyatakan, KPK menggeledah dua rumah La Nyalla yang masih dalam satu area.
Namun penyidik diklaimnya tak menemukan dan menyita apapun.
"Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah LL 39 dan di rumah yang di belakang tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi.
Tidak ditemukan dan tidak ada," ucapnya.
Meski demikian, Rohmad mengatakan, La Nyalla menyatakan akan tetap kooperatif pada proses hukum.