Beritasaja.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan komitmen Komisinya dalam pembahasan intensif terhadap Rancangan Undang-Undang atau RUU Kepariwisataan pada masa sidang kali ini.
Menurut dia, RUU tersebut tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang mampu membangun ekosistem pariwisata budaya nasional yang berkelanjutan, berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan internasional.
Baca Juga
- DPR Cecar Kemenpar soal RUU Kepariwisataan, Memblenya Badan Promosi Pariwisata budaya Indonesia Disemprot
“Undang-undang ini kami rumuskan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata budaya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan komersial semata, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat setempat,” ujar Sara, panggilan akrabnya, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (26/4/2025).
Advertisement
Sara menambahkan, Komisi VII juga turut mendorong pembentukan lembaga independen promosi pariwisata budaya.
Lembaga tersebut berfungsi semacam Indonesian Tourism Board yang dapat beroperasi secara fleksibel dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Wilayah hukum (APBN).
"Lembaga ini diharapkan menjadi ujung tombak promosi destinasi-destinasi unggulan Indonesia di panggung internasional.
Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga promosi pariwisata budaya yang profesional, adaptif, dan mampu menjangkau pasar global secara efektif," tegas Sara.