Beritasaja.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian membeli-beli dalam perkara perampasan yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Perampasan (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Dalam sidang hari ini, dua penyidik Komisi Pemberantasan Perampasan (KPK), yakni Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, dijadwalkan hadir sebagai saksi.
Keduanya merupakan penyidik yang terlibat langsung dalam penyelidikan kasus penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif Harun Masiku, termasuk pengembangan perkara yang menyeret Hasto.
Baca Juga
- Soal 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto, PDIP: Hanya Klaim dan Bohong
- 4 Fakta Sidang Hasto: Muncul Rekaman 'Perintah Ibu' hingga Tenggelamkan Ponsel
- Sidang Hasto Diwarnai Kericuhan, 4 Orang Diduga Penyusup Diamankan
Seperti dikutip dari Antara, sidang pemeriksaan saksi ini digelar di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Advertisement
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus perampasan yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I, yang hingga kini masih buron.
Dugaan perintangan terjadi dalam rentang waktu 2019–2024.
Dalam dakwaan jaksa, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air demi menghilangkan barang bukti.
Perintah serupa juga diduga diberikan kepada Kusnadi, ajudan Hasto, untuk menenggelamkan ponsel pribadinya sebagai bentuk antisipasi terhadap penyitaan oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian membeli-beli sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Membeli-beli tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar KPU menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia, anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I untuk digantikan oleh Harun Masiku.
Dugaan tindak pidana ini dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.