Beritasaja.com, Jakarta Eks Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa menggelapkan uang yang merupakan barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Neldy Denny mengatakan, uang diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.
"Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing," ucap JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Penyimpangan (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (9/5/2025).
Advertisement
Adapun akibat perbuatan tersebut, Azam diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyimpangan sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Azam, terdapat pula Oktavianus dan Bonifasius yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama.
Dalam dakwaan jaksa, kasus bermula saat Azam ditunjuk sebagai salah satu penuntut umum dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto.
Pada 15 Juli 2022, dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejari Jakarta Barat atas perkara tersebut.
Selain itu, terdapat barang bukti Nomor 1611-1641 berupa uang yang disimpan atau dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Giro atas nama RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan rincian uang tunai rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.