Beritasaja.com, Jakarta Polri membereskan sebanyak 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar serentak mulai 1 Mei 2025.
Operasi besar tersebut menyasar pada praktik premanisme yang marak dan meresahkan masyarakat, serta mengganggu stabilitas perlindungan hingga iklim investasi nasional.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, langkah itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga perlindungan dan ketertiban, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal nasional.
Baca Juga
- Tegas, Gubernur Wayan Koster Tolak Preman Berkedok Ormas Ada di Bali
- Sahroni DPR Minta Aksi Premanisme dan Tawuran Ditindak Tegas
- Kemendagri Akan Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum: Sanksinya Tak Dapat Dana Hibah
"Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi.
Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pengancaman, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat (ormas)," tutur Sandi kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Advertisement
Menurut Sandi, penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan, seperti pengancaman, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.
"Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan.
Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif," jelas dia.
Adapun sejumlah kasus menonjol yang telah berhasil diungkap lewat operasi itu, antara lain Polres Subang menangkap sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman, Polda Banten menangkap 146 orang pelaku, Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP, hingga Polres Jakarta Selatan yang menangkap 10 orang yang membawa sajam dan senjata api.
Kepolisian juga mengambil sejumlah langkah strategis, seperti melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap organisasi masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat, berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, serta memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin ormas yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Polri juga terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas perlindungan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia," Sandi menandaskan.
Baca juga Advokat Minta Premanisme Diberantas: Kalau Perlu Pecat Pejabat Publik yang Bekingi Ormas-ormas