Beritasaja.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Mahkamah Agung (MA) tak terburu-buru dalam melakukan promosi hakim yang menangani kasus manipulasi Harvey Moeis, Eko Aryanto.
"Ya harusnya lebih selektif lagi dalam mempertimbangkan faktor-faktor integritas.
Kalau memang yang bersangkutan ada aduan, laporan jangan buru-buru dipromosi dia harus mempertanggungjawabkan dulu kalau menurut saya," kata dia kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga
- Ketua Fraksi Gerindra di DPR soal Ledakan Amunisi di Garut: Perlu Ada Audit Menyeluruh
- Komisi I DPR: Pengamanan TNI di Kejaksaan untuk Perkuat Sinergi dan Jaga Stabilitas
- DPR Ingin TNI Investigasi Mendalam Terkait Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut
Rudianto menurutkan, seharusnya dalam melakukan mutasi, MA mempertimbangkan berbagai faktor, terutama soal integritas hakim.
Advertisement
"Salah satu aspek yang menurut saya yang paling penting adalah soal integritas hakim itu sendiri yang di dalamnya mungkin soal produk-produk putusan yang sudah dilayakkan," jelasnya.
"Apa yang saya maksud integritas misalkan itu tadi, yang bersangkutan banyak pengaduan banyak laporan harusnya itu menjadi variabel penilaian dalam promosi jabatan mutasi," sambungnya.
Politikus NasDem ini mengingatkan, saat ini hakim yang memvonis Harvey Moeis itu masih bersidang di Komisi Yudisial (KY).
Sehingga ia meminta mutasi ditunda terlebih dulu hingga proses sidang selesai.
"Tetapi seharusnya laporan aduan masyarakat apalagi yang bersangkutan masih menjalani proses pemanggilan-pemanggilan dari lembaga apakah badan pengawas atau Komisi Yudisial harusnya itu menjadi pertimbangan penilaian," paparnya.
"Supaya tidak dilakukan buru-buru promosi jabatan, sambil menunggu yang bersangkutan mempertanggungjawabkan atas laporan yang telah dijalaninya," lanjut dia.