Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara pemufakatan minyak goreng.
“Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Baca Juga
- Kejagung Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam PN Jaksel Sebelum Ditahan
- Kejagung Ajukan Penyitaan Rp479 Miliar Aset Pemufakatan Duta Palma
- Eks Menko Polhukam: Rakyat Dukung Kejaksaan Bongkar Mafia Peradilan
Ada tiga tersangka dan 12 saksi dari berbagai pihak yang diperiksa pada Senin, 21 April 2025.
Hasilnya, ditetapkan tiga tersangka yaitu MS selaku advokat, JS selaku dosen dan advokat, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
Advertisement
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung dalam tindak pidana pemufakatan,” kata Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus vonis lepas perkara pemufakatan minyak goreng, yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku pejabat hukum Wilmar Group.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengeluarkan, peran Muhammad Syafei baru terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi berinisial MBDH, MS, STF, WG, dan Muhammad Syafei sendiri.
"Bermula dari pertemuan antara tersangka AR dengan tersangka WG.
Pada saat itu tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) juga menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi terdakwa.
Tersangka Ariyanto (AR) selaku advokat yang mendampingi perusahaan itu belum dapat menjawab dan harus mengonfirmasi terlebih dahulu ke kliennya.
Informasi dari Ariyanto kemudian diteruskan ke tersangka Marcella Santoso (MS) selaku advokat, yang lantas bertemu dengan Muhammad Syafei di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, tersangka Marcella Santoso menyampaikan kapasitas bantuan tersangka Wahyu Gunawan dalam mengurus perkara tersebut.
"Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya.
Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya," jelas Harli.