Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya dalam menjalankan perintah dari Presiden Prabowo Subianto yang resah dengan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas), yakni melakukan pembinaan dan penegakan hukum.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Polri dan pihak terkait lainnya dalam upaya mewujudkan instruksi presiden.
Baca Juga
- Jampidum Supervisi Penanganan Perkara Tipidum di Wilayah Hukum Kejati Sulsel
- Kejagung Sita Rp479 Miliar Terkait Kasus Manipulasi dan TPPU Duta Palma
- Yusril Ungkap Alasan Mandeknya Pembahasan RUU Perampasan Aset
"Kejaksaan menyambut baik dan siap menjalankan arahan Bapak Presiden serta bekerja sama dengan Polri dan instansi terkait, baik di pusat maupun di daerah dalam pembinaan ormas dan penanganan masalah premanisme," tutur Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Advertisement
Harli menyebut, Kejaksaan juga akan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh kepemudaan demi melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat dalam upaya melawan premanisme.
"Dari sisi pencegahan, karena tugas dan fungsi Kejaksaan salah satunya adalah menciptakan ketertiban umum, maka Kejaksaan dengan instrumen intelijen bersama Polri dan Kesbangpol serta Tomas, Toga dan Tokoh Pemuda akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran hukum,” jelas dia.
Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa Kejaksaan akan bersikap tegas dalam upaya pemberantasan premanisme, khususnya dalam menggunakan instrumen penegakan hukum.
"Dari sisi represif, Kejaksaan selaku penuntut umum akan bertindak tegas terhadap pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan para pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat," Harli menandaskan.