Beritasaja.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa garis kemiskinan yang menjadi dasar penentuan status kemiskinan penduduk di Jakarta pada September 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen.
Angka peningkatan itu jika dibandingkan dengan periode Maret 2024.
Kepala BPS DKI Jakarta Nurul Hasanudin mengatakan, garis kemiskinan pada September 2024 mencapai Rp846.085 per kapita per bulan, sementara garis kemiskinan pada Maret 2024 Rp825.288 per kapita per bulan.
Baca Juga
- Kemiskinan Absolut Adalah: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
Seperti dikutip dari Antara, garis kemiskinan adalah suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan penduduk miskin.
Sedangkan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Advertisement
Adapun penyumbang komposisi garis kemiskinan pada September 2024 berasal dari makanan (garis kemiskinan makanan/GKM), yakni Rp590.704 per kapita per bulan.
"Antara makanan dan non-makanan, tentunya proporsi besarannya yang terbesar garis kemiskinan ini, share-nya berasal dari makanan 69,82 persen (Rp590.704 per kapita per bulan)," ujar Hasanudin.
Sedangkan sumbangan garis kemiskinan bukan makanan (GKBM) terhadap garis kemiskinan September 2024, yakni sebesar 30,18 persen atau Rp255.381 per kapita per bulan.
Adapun komoditas makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada garis kemiskinan di Jakarta, yakni beras.
Sumbangan beras terhadap garis kemiskinan makanan mencapai 23,85 persen, diikuti komoditas rokok kretek filter (11,75 persen), serta daging ayam ras dan telur ayam ras yang masing-masing sebesar 7,89 persen dan 7 persen.