Beritasaja.com, Jakarta - Misteri keberadaan pagar laut yang membentang sejauh 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang kini tengah menjadi sorotan.
Keberadaan pagar bambu yang diduga dipasang tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap ekosistem laut serta kehidupan nelayan setempat.
Pagar tersebut pertama kali terdeteksi pada Agustus 2024 dengan panjang awal sekitar 7 kilometer.
Meski telah mendapat peringatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemasangan pagar terus berlanjut hingga panjangnya mencapai lebih dari 30 kilometer dalam kurun waktu lima bulan.
Baca Juga
- Ternyata Ada Pagar Laut Misterius Juga di Pulau C Reklamasi Jakarta
- KKP Segel Pagar Laut Ilegal Buat Proyek Reklamasi di Bekasi
- Pagar Laut di Tangerang Belum Dibongkar, Menteri ATR: Kami Menunggu Laporan
Selain di pesisir Tangerang, fenomena pagar laut juga tertedeksi di wilayah pesisir Bekasi.
Hal ini kembali viral di platform Twitter atau X.
Salah satu video menunjukkan pagar laut di Bekasi nampak sudah diurug dan tampak membentang cukup panjang di perairan Bekasi, tepatnya di wilayah Tarumajaya.
Advertisement
Terkait hal ini, Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt.
Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, keberadaan pagar laut tersebut buntut adanya ketidakpastian hukum di dunia maritim Indonesia.
Ia menyebut saat ini ada 24 aturan yang tumpang tindih sehingga menyebabkan aparat penagak hukum bisa mudah menggunakan aturan.
"Contoh kecilnya saja, kejadian pagar laut di Tangerang ini yang aktif melakukan kegiatan penegakan hukumnya adalah Kementerian Pelautan dan Perikanan (KPP).
Padahal kita sama tahu undang-undang yang digunakan adalah Undang 32 tahun 2014 tentang pelautan dan perikanan, di mana undang-undang itu tentunya mengatur isi laut sendiri.
Sedangkan permukaan laut ke atas itu harusnya mengacu ke Undang-undang yang lainnya, dan ada aparat penagak hukum yang lain yang memiliki wewenang di sana, contohnya ada Bakamla dan Polairut," ujar Capt.
Hakeng kepada Beritasaja.com, Rabu (15/1/2025).
Capt.
Hakeng menilai bahwa kasus ini bisa mengarah pada dua kemungkinan yakni, masuk ranah perdata dan pidana.
"Kalau dalam ranah perdata, pembuat pagar laut wajib mencabut atau merombak struktur tersebut jika memang tidak mengetahui bahwa tindakannya melanggar aturan.
Namun, jika dia mengetahui hal tersebut dan tetap melakukannya, maka aspek pidana bisa diterapkan," tegasnya.
Di sisi lain, Capt.
Hakeng juga memaparkan dampak dari pemasangan pagar laut bagi nelayan dan ekosistem sekitar.
Menurutnya, jika pagar laut dibuat dari bambu, struktur tersebut bersifat sementara dan mudah rusak akibat air laut dalam jangka waktu enam bulan hingga satu tahun.
"Namun, jika pagar tersebut nantinya diperkuat dengan semen sebagai penahan ombak, dampaknya akan jauh lebih besar," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dampak utama yang dirasakan adalah nelayan lokal yang harus melaut dengan jarak dan waktu tempuh lebih jauh.
Selain itu, ekosistem pantai di balik pagar laut akan terganggu akibat terputusnya aliran air laut yang biasanya membawa makanan dan sedimen.
"Dengan adanya pagar laut, sedimen yang sebelumnya terbawa ke laut lepas akan tertahan, menyebabkan penumpukan dan pendangkalan lebih cepat di wilayah tersebut.
Hal ini akan merugikan nelayan karena tempat penambatan kapal mereka menjadi dangkal dan tidak bisa digunakan lagi," ujarnya.
Untuk itu, ia menegaskan pentingnya ketegasan dari pemerintah agar mengusut dalang di balik pemasangan pagar laut ini.
"Saya mendorong pemerintah untuk menunjukkan wibawanya sebagai pelaku pemerintahan di bangsa ini.
Kita adalah bangsa hukum.
Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain yang mungkin akan meniru langkah serupa," katanya.
Ia menyarankan agar pemerintah memberikan batas waktu 20 hari untuk pembongkaran pagar laut tersebut.
Jika tidak ada pihak yang membongkar, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran.
"Perkara siapa yang akan menanggung biaya pembongkaran, itu bisa diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian.
Namun, langkah utama yang harus diambil adalah memastikan bahwa jika pagar laut itu ilegal, maka harus dibongkar," pungkasnya.