Beritasaja.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (28/4/2025), kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diterapkan seperti biasa.
Setelah akhir pekan yang bebas dari pembatasan pelat nomor kendaraan, para pengendara roda empat atau lebih harus kembali memperhatikan aturan ini untuk menghindari sanksi tilang dan mendukung kelancaran lalu lintas.
Baca Juga
- Jelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan di 26 Titik Hari Ini Jumat 25 April 2025
- Waspada!
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Hari Ini Kamis 24 April 2025
- Jangan Salah Rute, Ini 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Rabu 23 April 2025
Pemberlakuan ganjil genap Jakarta mengacu pada sejumlah regulasi utama, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Advertisement
Selain itu, penerapan aturan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan yang menjadi dasar hukum pendukung dalam upaya pengendalian lalu lintas dan penurunan tingkat polusi udara di Jakarta.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan setiap hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Penerapan dilakukan dalam dua periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan.
Sistem ini mengatur bahwa kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat genap hanya boleh melintas di tanggal genap.
Untuk hari ini di awal pekan, Senin (28/4/2025) karena tanggalnya adalah angka genap, maka kendaraan dengan pelat nomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintasi ruas-ruas jalan yang masuk dalam cakupan ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3 ,5, 7, dan 9 tidak diperbolehkan melintas di ruas tersebut pada jam operasional aturan.
Saat ini, ada 26 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Selain itu, beberapa area persimpangan juga menjadi bagian dari pengawasan agar penerapan aturan semakin optimal.
Pengawasan dilakukan dengan dua metode, yaitu patroli langsung petugas di lapangan dan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Bagi pengendara yang melanggar aturan, ancaman sanksi berupa denda tilang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda maksimal bagi pelanggar dapat mencapai Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap merupakan salah satu upaya penting untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi pribadi umum sebagai alternatif yang lebih ramah konservasi.
Mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal, ruas jalan yang terdampak, dan karakteristik penerapan aturan sebelum memulai perjalanan.
Penggunaan aplikasi navigasi digital juga disarankan untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan mencari rute alternatif yang tidak terkena pembatasan ganjil genap.
Dengan kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan mobilitas di Jakarta dapat berlangsung lebih tertib, lancar, dan aman untuk semua pihak.