Beritasaja.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Manipulasi (KPK) secara resmi menahan Suliyanti, mantan anggota DPRD Jambi periode 2014–2019, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun, yang bersangkutan ditahan usai menyandang status kasus dugaan membeli-beli pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Simak Pengertian, Tujuan, dan Kewajiban Panitia Kerajaan!
Baca Juga
- KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Suliyanti Terkait Membeli-beli Pengesahan RAPBD 2017-2018
- Kajian KPK 2023, Temukan Kekuatan Kerawanan dalam Tata Kelola dan Ekspor Nikel
- KPK Sudah Identifikasi Modus Manipulasi RPTKA di Kemenaker Sejak 2012
Seperti dilansir dari Antara, sabtu (14/6/2025), kasus ini ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017.
Saat itu, 12 orang diamankan di Jambi, sementara empat lainnya ditangkap di Jakarta.
Advertisement
Dalam konstruksi perkara, KPK mengeluarkan bahwa unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014–2019 diduga meminta uang "ketok palu" terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi (periode 2016–2021).
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yang juga seorang pionir, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.